Selasa 27 Dec 2022 17:59 WIB

EUA Vaksin Covid-19 Keluar, Epidemolog: Segera Vaksinasi Anak

Epidemiolog ingatkan EUA vaksin harus cepat demi proteksi kelompok rawan seperti anak

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin difteri dan tetanus kepada murid kelas satu. Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia enam bulan hingga 11 tahun sebaiknya segera dilaksanakan. Terlebih karena melihat Indonesia termasuk tertinggal dalam pemberian proteksi terhadap kelompok usia tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin difteri dan tetanus kepada murid kelas satu. Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia enam bulan hingga 11 tahun sebaiknya segera dilaksanakan. Terlebih karena melihat Indonesia termasuk tertinggal dalam pemberian proteksi terhadap kelompok usia tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan, pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia enam bulan hingga 11 tahun sebaiknya segera dilaksanakan. Terlebih karena melihat Indonesia termasuk tertinggal dalam pemberian proteksi terhadap kelompok usia tersebut.

"Emergency use authorization (EUA) itu harus cepat karena kita harus memberikan proteksi yang memadai kepada kelompok rawan seperti anak-anak. Jadi segeralah setelah ini untuk pemberian vaksinasi primer pada anak di usia enam bulan sampai 11 tahun," ujar Dicky kepada Republika, Selasa (27/12/2022).

Dia menilai, keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan EUA untuk vaksin bagi anak usia enam bulan sampai 11 tahun itu relatif terlambat. Sebab, dasar ilmiah untuk pemberian vaksin tersebut sebetulnya sudah ada cukup lama sehingga pada awal 2022 sebenarnya sudah bisa dilakukan.

"Karena sekali lagi, mereka sangat memerlukan ini. Dan kita sudah jauh tertinggal ya dalam pemberian proteksi pada anak kelompok usia enam bulan sampai 11 tahun ini," jelas Dicky.

BPOM baru saja memberikan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech untuk anak rentang usia enam bulan sampai 11 tahun. EUA diberikan untuk Vaksin Comirnaty Children, usia lima-12 tahun, dan Vaksin Comirnaty Children, enam bulan-empat tahun.

"Vaksin Comirnaty Children memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," jelas Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, lewat siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Rilisnya vaksin itu di masyarakat menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia enam bulan sampai kurang dari 12 tahun selain vaksin Sinovac/Coronavac. Vaksin itu membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement