REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membandingkan sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dengan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. KPK menyampaikan bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara.
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono panggil menjadi saksi persidangan, dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah beberapa kali memanggil Agus untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim. Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," ujar Alex.