Rabu 28 Dec 2022 05:35 WIB

KPK Bandingkan Sikap Agus Supriatna dengan Boediono saat Dipanggil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah beberapa kali memanggil Agus hadir sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Foto: Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membandingkan sikap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna dengan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono saat dipanggil sebagai saksi di persidangan. KPK menyampaikan bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. 

"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu Wakil Presiden Boediono panggil menjadi saksi persidangan, dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah beberapa kali memanggil Agus untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim. Ini menjadi contoh yang tidak baik tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," ujar Alex.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan agar para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanpa memandang pangkat dan jabatan.

"Ke depan saya kira siapa pun tanpa memandang pangkat dan jabatan seseorang untuk dipanggil menjadi saksi harus dan punya kewajiban untuk hadir. Ketika tidak hadir maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri. Tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar itu tidak memiliki nilai pembuktian," tutur Alex.

Sebelumnya, JPU KPK menyebut alat bukti telah cukup sehingga tidak perlu Agus sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/12).

Agus telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan, yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut.

Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement