REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, soal kemungkinan penggunaan sistem proporsional tertutup dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, pernyataannya tersebut telah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.
"Pernyataan Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang. Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ujar Ali lewat keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan pemilu diselenggarakan oleh KPU, sedangkan ketentuannya diatur dengan Undang-Undang. Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem itu ditetapkan oleh Undang-Undang, bukan oleh peraturan KPU.
Pilihan sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy. Artinya, merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR bersama presiden yang diwakili oleh kementerian terkait. "Bukan wewenang KPU," kata Ali.
Terkait pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), ia menerangkan jika lembaga tersebut hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional. Di mana kemudian pembentuk Undang-Undang yang merespon putusan MK.
"Bukan KPU, KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang," ujar Ali.
Ia mewanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum. "KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat," ujar anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengomentari gugatan UU Pemilu yang sedang berproses di MK, yang mana penggugatnya meminta mekanisme pemilihan calon anggota legislatif (caleg) diubah dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Menurut Hasyim, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut.
"Jadi kira-kira bisa diprediksi atau tidak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim ketika memberikan sambutan dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2022).