Senin 02 Jan 2023 18:13 WIB

Warganet Desak Indra Bekti Pakai BPJS, Apakah Bisa?

Ada 21 jenis pelayanan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Qommarria Rostanti
Warganet mendesak Indra Bekti menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk membayar tagihan pengobatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Shelby Asrianti
Warganet mendesak Indra Bekti menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk membayar tagihan pengobatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Indra Bekti, Aldila Jelita, mendapatkan kritikan dari wargnet setelah menyatakan ingin menggalang dana untuk pengobatan suaminya. Bekti yang mengalami pendarahan otak kini masih dirawat di ruang perawatan intensif (ICU) Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta, sejak Rabu (28/12/2022).

Aldila berharap akan ada orang-orang baik yang mau membantu biaya perawatan suaminya. Selain menghubungi teman dan kerabat dekat, dia juga berencana mengumumkan penggalangan dana di akun Instagram miliknya.

Baca Juga

Mendengar kabar tentang penggalangan dana tersebut, sebagian warganet mengaku hilang simpati terhadap Aldila. Beberapa di antaranya bahkan membandingkannya dengan ketegaran penyanyi Denada ketika memberikan perawatan terbaik untuk putrinya saat berjuang melawan leukemia.

Warganet pun mempertanyakan apakah keluarga Bekti dan Aldila tidak memiliki asuransi kesehatan. Sementara ada pula yang menyarankan agar pengobatan Indra Bekti menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Pertanyannya kemudian, apakah bisa pembiayaan penyakit yang dialami Indra Bekti ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk beragam penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, strok, maupun sindroma lupus eritematosus (SLE).

Pada akhir Desember lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya siap menanggung berbagai penyakit yang sesuai dengan indikasi medisnya. "BPJS Kesehatan meng-cover penyakit apa saja asal benar ada indikasi medis, sekalipun penyakit langka ," kata Ghufron saat dikonfirmasi.

Dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar. Dia memberikan contoh, bila pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka pasien bisa dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.

"Jadi memang harus melalui prosedur yang benar," kata dia.

Terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment)

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement