In Picture: KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
AKBP Bambang Kayun ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani
Tersangka AKBP Bambang Kayun berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka AKBP Bambang Kayun berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka AKBP Bambang Kayun mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka AKBP Bambang Kayun berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tersangka AKBP Bambang Kayun berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka AKBP Bambang Kayun berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
KPK melakukan penahan tersangka Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri akibat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. KPK menduga tersangka BK menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp50 miliar. Dalam kasus ini, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur guna kebutuhan proses penyidikan.
Advertisement