REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. Sebab, menurutnya DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu.
"Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses mendengar semua pihak di parlemen karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024," kata Saan Mustopa.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menilai pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024.
"Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan," ujar Saan.
lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan. Sebab, hal ini merupakan langkah maju penyelenggaraan demokrasi.
"Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi," sambungnya.
Saan memaparkan alasan Sistem Proporsional Tertutup dianggap sebagai kemunduran. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Menurut Saan, penentuan anggota legislatif pada Sistem Proporsional Terbuka ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih, sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai.
"(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya," jelasnya.