Jumat 06 Jan 2023 11:19 WIB

617 Gerai Mixue dalam Proses Pemeriksaan Sertifikasi Halal

Mixue belum mendapat sertifikasi halal dari lembaga manapun, termasuk di luar negeri.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk  mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. 617 Gerai Mixue dalam Proses Pemeriksaan Sertifikasi Halal
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH menggelar Festival Halal Indonesia untuk mendukung dan berperan serta aktif dalam menumbuhkan ekosistem halal di Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-5 BPJPH. 617 Gerai Mixue dalam Proses Pemeriksaan Sertifikasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subkoordinator Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nurhanudin mengatakan sejauh ini ada 37 produk Mixue  yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal. 

Total ada 617 outlet Mixue yang didaftarkan. Outlet ini tidak termasuk yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti, Semarang.

Baca Juga

Kehalalan produk Mixue saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Isu seputar sertifikasi halal produk Mixue saat ini ramai dibicarakan masyarakat.

"Ini (Mixue) masih dalam proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," ujar dia dalam pesan teks yang diterima Republika.co.id, Kamis (5/1/2023).

Mixue dikabarkan mendaftar sertifikasi halal pada 14 November 2022. Produsen ini mendaftarkan diri dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MIXUE INDONESIA (@mixueindonesia)

Nurhanudin juga menyebut hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga manapun, termasuk di luar negeri. "Belum ada. Masih proses pengajuan (sertifikasi halal)," lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Penegasan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum mendapat sertifikat halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement