Jumat 06 Jan 2023 16:56 WIB

Soal Gugatan Sistem Pemilu di MK, PKS: Kalau Ada Keputusan Semoga Berlaku di 2029

PKS mengingatkan proporsional tertutup berpotensi memindahkan oligarki ke parpol.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/11).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah dipakai di Indonesia. Menurutnya, sistem proporsional tertutup biasanya menggunakan cara sederhana. Sebab, otoritas banyak diberikan ke partai karena hanya coblos partai.

Dalam sistem ini, partai menentukan nomor urut bukan suara terbanyak, sedang proporsional terbuka suara terbanyak tergantung caleg. Mardani mengatakan, kalau jatah partai dua, nomor urut satu dan dua, yang lain tergantung alokasi partai. Jadi, ada kelebihan ada kelemahan.

Baca Juga

Menurutnya, salah satu kelebihan sistem hukum Indonesia, MK wajib menerima semua permohonan judicial review dengan syarat-syarat yang mudah. Saat ini ada enam orang mengajukan agar membatalkan pasal proporsional terbuka yang jika dibatalkan berlaku proporsional tertutup.

Mardani merasa, gugatan soal sistem pemilu ini sangat berisiko karena persiapan pemilu sudah berjalan. Bahkan, kerangka kerja partai disiapkan untuk terbuka. Sehingga, akan menjadi sesuatu mengejutkan dan mengubah paradigma saat jalankan proporsional tertutup.