Jumat 06 Jan 2023 16:56 WIB

Soal Gugatan Sistem Pemilu di MK, PKS: Kalau Ada Keputusan Semoga Berlaku di 2029

PKS mengingatkan proporsional tertutup berpotensi memindahkan oligarki ke parpol.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/11).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dan juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai wartawan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah dipakai di Indonesia. Menurutnya, sistem proporsional tertutup biasanya menggunakan cara sederhana. Sebab, otoritas banyak diberikan ke partai karena hanya coblos partai.

Dalam sistem ini, partai menentukan nomor urut bukan suara terbanyak, sedang proporsional terbuka suara terbanyak tergantung caleg. Mardani mengatakan, kalau jatah partai dua, nomor urut satu dan dua, yang lain tergantung alokasi partai. Jadi, ada kelebihan ada kelemahan.

Baca Juga

Menurutnya, salah satu kelebihan sistem hukum Indonesia, MK wajib menerima semua permohonan judicial review dengan syarat-syarat yang mudah. Saat ini ada enam orang mengajukan agar membatalkan pasal proporsional terbuka yang jika dibatalkan berlaku proporsional tertutup.

Mardani merasa, gugatan soal sistem pemilu ini sangat berisiko karena persiapan pemilu sudah berjalan. Bahkan, kerangka kerja partai disiapkan untuk terbuka. Sehingga, akan menjadi sesuatu mengejutkan dan mengubah paradigma saat jalankan proporsional tertutup.

Di DPR delapan fraksi menolak proporsional tertutup. PDIP mendukung proporsional tertutup, sikap PDIP konsisten, sejak awal mendukung. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sedang melakukan pleno mendengar masukan DPR, masyarakat dan pemerintah.

"Mudah-mudahan kalau ada keputusan, maka tidak berlaku di 2024, bisa berlaku di 2029," kata Mardani dalam PKS Legislative Corner, Jumat (6/1).

Soal komentar Ketua KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Mardani melihat itu sebagai sesuatu yang wajar. Karenanya, ia meminta KPU sebaiknya menjalankan sistem yang ada agar menghasilkan keputusan yang adil.

Mardani menekankan, proporsional terbuka dan tertutup sama-sama memiliki kelebihan dan kelemahan. Dalam tertutup, partai akan menjadi institusi yang lebih sehat karena yang dipilih partai, otoritas ada di partai dan partai bisa bertumbuh.

"Tidak terjadi kader kutu loncat, misal kader Golkar, jadi kader Demokrat, jadi kader PDIP," ujar Mardani.

PKS mengingatkan, proporsional tertutup tanpa reformasi di partai-partai, oligarki di luar bisa pindah ke oligarki di dalam. Dalam proporsional terbuka peran partai jadi minimalis, koordinator, padahal partai harus sehat.

Lalu, caleg-caleg kadang memiliki tim sendiri, atribut sendiri, cara sendiri yang kadang beda dari partai dan politik berbiaya tinggi. Sedangkan, dalam tertutup dirasa tidak ada persaingan antar caleg dan persaingan antar partai.

"Tapi, kalau diterapkan dalam waktu mendesak, singkat, persiapan yang ada bisa berantakan dan bisa menurunkan kualitas Pemilu 2024," kata Mardani.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement