Jumat 06 Jan 2023 17:37 WIB

Densus 88 Tanggapi Upaya Praperadilan Tersangka John Sondang

John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas di Bekasi.

 Tim Densus 88 Anti Teror.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Tim Densus 88 Anti Teror. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTS -- Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam. 

Kabagbanops Densus 88 Polri, Kombes Aswin Siregar menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga

Menurut Kombes Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," klaim Aswin dalam keterangan Jumat (6/1/2023).

Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik menerapkan UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap John Sondang karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polrestro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan oleh tersangka adalah obyek strategis yang menyangkut harkat martabat bangsa khususnya di bidang keamanan serta merupakan fasilitas publik yang dipergunakan untuk melayani kepentingan masyarakat. 

Dengan demikian perbuatan menyerang pos lantas dengan bom molotov telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 7 dan angka 8 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, lanjut Aswin, alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan penyerangan atau perusakan Pos Lantas adalah menggunakan bom molotov, dan berdasarkan keterangan dari ahli laboratorium forensik bahwa bom molotov tersebut yang berupa botol kaca ukuran 400ml yang diisi trimetil benzena dan sumbu bakar tergolong sebagai bom bakar sehingga telah memenuhi unsur Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang bahan peledak atau bom.

Kombes Aswin juga mengungkapkan, dari barang bukti yang disita oleh penyidik dan keterangan tersangka, diperoleh fakta bahwa penyerangan yang dilakukan didasarkan kepada ideologi anarkisme yang diyakini, dianut dan diikuti oleh tersangka. Ideologi anarkisme telah dicantumkan dalam Naskah Akademik Undang-Undang Terorisme yang dikeluarkan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2007.

Untuk informasi, Kuasa Hukum John Sondang, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan sejak 27 Desember 2022 lalu.

Dikutip dari laman http://sipp(dot)pn-jakartaselatan(dot)go(dot)id, pihak John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Lalu menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme adalah tidak sah.

Densus 88 Antiteror Polri mengklaim proses penyidikan perkara pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS) sudah sesuai ketentuan KUHAP.

"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement