REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan tarif baru untuk penyeberangan di sejumlah lintasan di Kalimantan dan Sumatra pada awal tahun ini. Di Kalimantan, penyesuaian tarif dilakukan di dua lintasan yakni Nunukan-Sebatik dan Nunukan-Sei Menggaris yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2023.
“Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," kata Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/1/2023).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif di Cabang Balikpapan mengacu pada Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/573/XII/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sebatik (Liang Bunyu) dan Lintas Nunukan (Sei Jepun)-Sei Menggaris (Semaja) untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-alat Berat/Besar. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu juga sudah mengacu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan.
Pada Pasal 11 ayat 1 aturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal terjadi kenaikan harga BBM maka tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian. Penerapan penyesuaian tarif sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.
Dia menuturkan, tarif baru diberlakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan beberapa komponen penyusun tarif. Beberapa di antaranya yakni berkaitan dengan harga energi dan juga untuk peningkatan layanan pelanggan.
Shelvy mengungkapkan, komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. “Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40 persen sampai 50 persen terhadap biaya operasional,” jelas Shelvy.
Sebelum resmi diberlakukan, Shelvy memastikan ASDP melakukan sosialisasi melalui spanduk di pelabuhan dan berbagai area fasilitas umum serta lewat media massa. Shelvy memastikan, penyesuian tarif tersebut telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.
“Ini juga demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan," ujar Shelvy.
Sebelumnya, per 23 Desember 2022, ASDP Cabang Singkil juga telah menerapkan penyesuaian tarif baru di lintasan Singkil-Pulau Banyak, Sinabang-Calang, Sinabang-Meulaboh, Sinabang-Singkil, dan Sinabang-Labuhan Haji. Penerapan tarif baru dengan rata-rata kenaikan 11 persen tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 552/1561/2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Komersial untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat Berat/Besar Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh.
Serta mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/364/2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Alat Berat/Besar pada Lintasan Penyeberangan Singkil-Pulau Banyak.
Shelvy menyampaikan, penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. “Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal,” ungkap Shelvy.
Berikut ini daftar lengkap tarif non terpadu (tarif sudah termasuk asuransi) untuk wilayah Nunukan Cabang Balikpapan.
Lintasan Nunukan-Sebatik
Penumpang
Dewasa Rp 10.000
Anak Rp 6.000
Kendaraan
Golongan I Rp 15.000
Golongan II Rp 25.000
Golongan III Rp 52.000
Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 193.000
-Kendaraan Barang Rp 159.000
Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 339.000
-Kendaraan Barang Rp 280.000
Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 575.000
-Kendaraan Barang Rp 461.000
Golongan VII Rp 579.000
Golongan VIII Rp 860.000
Golongan IX Rp 1.040.000
Lintasan Nunukan-Sei Menggaris
Penumpang
Dewasa Rp 63.000
Anak Rp 48.000
Kendaraan
Golongan I Rp 49.000
Golongan II Rp 165.000
Golongan III Rp 329.000
Golongan IV
-Kendaraan Penumpang Rp 1.259.000
-Kendaraan Barang Rp 1.034.000
Golongan V
-Kendaraan Penumpang Rp 2.227.000
-Kendaraan Barang Rp 1.815.000
Golongan VI
-Kendaraan Penumpang Rp 3.779.000
-Kendaraan Barang Rp 3.000.000
Golongan VII Rp 3.779.000
Golongan VIII Rp 5.638.000
Golongan IX Rp 8.436.000