REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Penyidik KPK menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura. "Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua, Irjen Lukas Enembe di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).
Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua, dan kemudian diterbangkan ke Jakarta. "Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Mathius.
KPK pada Kamis (5/1/2023), menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi, yaitu RL Direktur PT TBP, Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe. Tim Penyidik menahan tersangka RL mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Baca juga : KPK Bantah Terkendala Buru Harun Masiku