Selasa 10 Jan 2023 13:35 WIB

Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax Setiap Akhir Pekan

Meski bukan BBM subsidi, perubahan harga Pertamax harus atas sepengetahuan pemerintah

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi harga jual BBM RON 92 atau Pertamax setiap pekan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani warga mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi harga jual BBM RON 92 atau Pertamax setiap pekan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi harga jual BBM RON 92 atau Pertamax setiap pekan. Kebijakan ini menyusul pergerakan harga minyak dunia sekaligus kondisi perekonomian nasional.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, meski bukan BBM bersubsidi, fluktuasi harga Pertamax menjadi sangat penting mengingat pola konsumsi masyarakat saat ini yang mulai beralih ke BBM yang lebih baik. "Kita evaluasi setiap pekan karena perkembangan harga minyak mentah itu juga kan setiap hari," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga

Menurut dia, skema tersebut bukanlah baru di dunia internasional, melainkan sudah merupakan hal yang lumrah dilakukan. Arifin optimistis, cara ini sekaligus bisa memberikan pemahaman baru ke masyarakat terkait harga BBM nonsubsidi.

"Jadi, untuk membiasakan juga masyarakat biar tahu bahwa ini penyebabnya adalah harga minyak internasional. Di luar negeri rata-rata sudah begitu, ya kita menyesuaikan. Ini kan supaya masyarakat aware ya bahwa kita kan tergantung impor crude. Harga crude kan setiap hari berubah," ujar Arifin.

Dalam aturan sekarang sebenarnya memang telah diatur ada evaluasi harga BBM untuk jenis BBM subsidi atau penugasan. Sementara untuk nonsubsidi tidak ada aturan khusus karena hal itu merupakan hak badan usaha.

Namun, bagi Pertamina, untuk BBM Pertamax misalnya, selama ini juga tidak bisa ditetapkan oleh Pertamina begitu saja, tetapi tetap harus mendapatkan lampu hijau atau melalui pembahasan dengan pemerintah dulu. Padahal Pertamax tergolong BBM umum yang bukan disubsidi oleh pemerintah.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement