REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017-2018. Namun baru 10 orang tersangka yang ditahan oleh KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Sudah ada 24 tersangka dalam kasus tersebut yang tengah menjalani proses sidang.
Tercatat, KPK kini menetapkan 28 tersangka baru berinisial SP, SA, SN, NT, SP, RW, MJ, PR, IK, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI. Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
"Dari 28 orang tersangka tersebut untuk sementara 10 dilakukan penahanan, ini dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Selasa (10/1).
Ke-10 tersangka yang ditahan KPK mulai hari ini berinisial SP, SN, MT, SP, RW, ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya; MJ, IK ditahan di Rutan KPK Kavling C1; PR, TR ditahan rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SA ditahan Polres Jaksel. Masa penahanan terhitung 20 hari mulai 10-29 Januari 2023.
"Untuk tersangka lain KPK mengimbau agar kooperatif hadir di agenda pemanggilan berikutnya yang dilakukan tim penyidik," ujar Johanis.
Johanis menegaskan KPK terus bekerja dalam mengusut kasus korupsi tersebut. Penetapan tersangka ini sesuai dengan barang bukti yang sudah digenggam KPK.
"KPK tidak tinggal diam meski sudah beberapa lama terjadi, ada alat bukti pendukung atas kasus yang sudah terjadi maka akan ditindaklanjuti menetapkan 28 orang tersangka," ucap Johanis.
Johanis juga menjelaskan para tersangka meminta sejumlah uang dengan istilah uang "ketuk palu" kepada Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi kala itu. Atas permintaan tersebut, Zumi meminta orang kepercayaannya menyiapkan dana 2,3 miliar.
Adapun pembagian uang itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya mulai dari Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota DPRD Provinsi. "Dengan pemberian uang, RAPBD Pemprov Jambi akhirnya disahkan," sebut Johanis.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.