Kamis 12 Jan 2023 16:16 WIB

Bahas RUU EBT, Skema Power Wheeling Dinilai Dapat Rugikan Negara

Skema tersebut dinilai dapat meliberalisasi sektor kelistrikan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wisatawan mengunjungi desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menghapuskan skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mengunjungi desa berbasis energi baru dan terbarukan (EBT) di Desa Keliki, Gianyar, Bali, Jumat (16/9/2022). Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menghapuskan skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk menghapuskan skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurutnya, skema tersebut dapat meliberalisasi sektor kelistrikan yang justru akan merugikan negara.

Skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Dengan skema ini, produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) bisa menjual listrik langsung ke masyarakat dengan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Baca Juga

"Saya dengan tegas menolak skema power wheeling masuk RUU EBT. Sebab, jika klausul tersebut diloloskan, ini sama dengan liberalisasi sektor kelistrikan yang bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, listrik merupakan kebutuhan dasar rakyat yang harusnya dikuasai oleh negara," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya itu, dengan adanya skema tersebut, aset yang semestinya bisa dimaksimalkan oleh negara malah justru harus berbagi dengan swasta. Hal ini akan memberatkan PLN sebagai operator.

PLN merupakan BUMN yang selama ini lini bisnis utamanya adalah penjualan listrik dari investasi pembangunan infrastruktur. Dengan adanya skema tersebut, infrastruktur yang sudah dibangun oleh PLN memakai investasi internal maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) justru dinikmati oleh swasta.

"PLN juga akan kehilangan pasarnya karena swasta bisa langsung menjual listriknya ke masyarakat," ungkapnya.

Saat ini, tantangan PLN adalah mengatasi oversupply. Menurutnya, jika skema power wheeling diterapkan maka akan semakin memperlebar oversupply. Tak hanya kehilangan pangsa pasar, dampak dari oversupply itu, PLN harus membayar take or pay (TOP). Selama ini, TOP disubsidi oleh pemerintah.

Ini dinilai akan membuat beban APBN menjadi lebih besar. Dengan kehilangan pasar, maka pendapatan PLN akan berkurang yang berdampak pada penerimaan negara berupa dividen, setoran pajak, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Meski berhasil diterapkan di negara lain, saya menilai skema ini belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Saya melihat lebih banyak mudaratnya jika kebijakan ini diterapkan di Indonesia," ujar Syarief.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement