REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor sinetron "Ada Apa Dengan Cinta" Revaldo Fifaldi Surya Permana harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).
"(Ditangkap) di Green Pramuka dan dikembangkan ke tempat lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
Menurut Zulpan, penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Lalu pada hari Senin (9/1) sekitar pukul 04.30 tim mengamankan Revaldo dan ditemukan barang buktk pada saat dilakukan penggeledahan.
"Hasil interogasi, tersangka menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama Tia dan Ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Guntur, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor," kata Zulpan.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 gram.
Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pack kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
"(Disangkakan) Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Zulpan.
Masih kata Zulpan, Revaldo merupakan residivis di kasus yang sama. Bahkan dia sudah tiga kali pernah mendekam di balik jeruji, dua di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya secara beruntun di kasus yang sama. Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Berdasarkan data kita miliki merupakan residivis sudah pernah melakukam tindak pidana yang sama, sudah dua kali ini ke tiga kali," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, artis kelahiran 1982 itu sudah tiga kali ditangkap polisi. Dua kali di antaranya terkait penyalahgunaan narkoba. Pertama, pada 2004 Revaldo harus mendekam di balik jeruji besi setelah terlibat pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Kedua, pada 10 April 2006 Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba. Akibatnya, dia kembali menginap di penjara selama dua tahun.
Selanjutnya pada 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Bahkan kali ini diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Kemudian yang bersangkutan dipenjara selama lima tahun. Sehingga penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya berurusan dengan penegak hukum.