Rabu 11 Jan 2023 21:50 WIB

Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Libatkan Teddy Minahasa Ditahan Terpisah

Until tersangka Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menuju mobil tahanan usai proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/2/2023).Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain serta barang bukti kepada Kejari Jakarta barat dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus peredaran narkoba.
Foto: Republika/Prayogi.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menuju mobil tahanan usai proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/2/2023).Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka lain serta barang bukti kepada Kejari Jakarta barat dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus peredaran narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tersangka kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditahan di tiga lokasi berbeda. Teddy Minahasa dan enam tersangka lainnya ditempatkan di lokasi yang berbeda dan sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Tersangka TM kita tahan di Polda Metro tetap ya, di cabang Rutan Salemba di Polda Metro. Kemudian terhadap enam tersangka lainnya kita tahan di cabang Rutan Salemba di Polres Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga

Menurut Ginting, keenam tersangka yang dititipkan di Polres Jakarta Barat, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir. Sementara empat tersangka lain dalam kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"(Tersangka) yang sudah kita terima ada tujuh, kemudian sisanya itu infonya itu berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. infonya juga sudah tahap dua," jelas Ginting. 

Kemudian ketujuh tersangka yang telah diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak dilimpahkan hari ini. Lalu, kata Ginting, pihaknya akan melakukan penelitian sebelum nantinya dimulai proses persidangan di pengadilan.

"Pasal yang disangkakan yaitu primer pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana subsider yaitu pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," tegas Ginting. 

Sebelumnya, para tersangka kasus peredaran gelap narkoba Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa dalam keadaan sehat saat hendak diserahkan ke Kejaksaan hari ini, Rabu (11/1/2023). Hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

"Sehat (kondisi Irjen Teddy)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan.

Selain Irjen Teddy, kata Endra, tersangka lain dalam kasus ini dinyatakan sehat semua. Kemudian dengan diserahkannya Irjen Teddy cs saat ini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat dari Propam dan anggota dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Sudah dicek semuanya. Dokkes ke Direktorat Reserse Narkoba," kata Zulpan.  

 

photo
Lingkaran Narkoba Teddy Minahasa - (Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement