REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Seorang ayah di Kota Cilegon, Banten, tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Tersangka AS (45 tahun) mencabuli putrinya yang baru berusia 15 tahun di dalam kamar rumahnya sendiri.
Perbuatan bejatnya yang dilakukan selama lima bulan itu pun berakhir dengan penangkapan. AS ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten setelah melakukan pencabulan sejak sejak Juli dan terakhir tanggal 18 Desember 2022.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023), mengatakan pemerkosaan itu berawal saat AS tinggal bersama putrinya. Pelapor YI, istri AS sekaligus ibu korban sudah meninggalkan rumah sejak Maret 2022.
Saat itu AS membangunkan putrinya yang sedang tidur di kamarnya. AS meminta putrinya pindah tidur ke kamar pribadinya. Namun, setelah di kamar terlapor mencumbu korban. Kemudian pelaku berkata agar korban tidak berisik.
Tak cukup sekali, AS mencabuli putrinya berkali-kali. Ia beralasan pemerkosaan untuk memberikan izin kepada korban untuk bermain hingga larut malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dikenai tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.