Jumat 13 Jan 2023 20:08 WIB

Mensos Risma: Pelaku yang Paksa Orang Tua Ngemis Online Bisa Ditangkap Polisi

Mensos Risma akan surai pihak terkait untuk menangani kasus ngemis online.

Akun TikTok TM Mud Bath mendulang gift dengan memperlihatkan ibu yang telah berumur mandi di air keruh. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pelaku yang memaksa orang tua untuk mengemis di media sosial bisa ditangkap polisi. (ilustrasi)
Foto: Dok TikTok TM Mud Bath
Akun TikTok TM Mud Bath mendulang gift dengan memperlihatkan ibu yang telah berumur mandi di air keruh. Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pelaku yang memaksa orang tua untuk mengemis di media sosial bisa ditangkap polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut aksi pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial (medsos) melalui siaran langsung atau yang kini dikenal sebutan ngemis online dapat dipolisikan. Menurut Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi karena memperalat orang tua.

"Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayak-nya ada undang-undangnya," ujar Risma di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, akan bersurat dengan pihak-pihak terkait untuk menangani temuan kasus tersebut. Beredar luas informasi mengenai sejumlah akun di sosial media Tiktok melakukan siaran langsung mandi air lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari pemirsa.

Namun siaran langsung tersebut sering kali melibatkan para orang tua untuk mengais iba para warganet agar memberikan hadiah. Salah satunya akun Tiktok Mud Bath @intan_komalasari92 yang mengaku sebagai anak dari pelaku siaran langsung tersebut.

Siaran langsung tersebut memantik laporan warganet kepada akun-akun resmi institusi pemerintahan hingga aparat penegak hukum untuk menghentikannya dengan cara menge-tag agar segera mendapat tanggapan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement