REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menindak pengendara mobil Lamborghini yang mogok karena mengalami masalah radiator di jalur TransJakarta di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi menilang karena memasuki busway, Sabtu (14/1/2023).
“Pelanggaran lalu lintas masuk busway. Kami tilang,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana, Sabtu (14/1/2023).
Maulana mengatakan pengemudi atas nama Steve Kiswandono dinyatakan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi Lamborghini itu didenda Rp 500 ribu.
“Denda sebesar Rp 500 ribu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal tersebut, masuk busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan,” terangnya.
Maulana menjelaskan, mobil tersebut mogok pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, mobil sedang melaju dari arah utara menuju selatan di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sesampainya di TKP, mobil mengalami gangguan pada radiatornya. Pengemudi kemudian masuk busway dan menghentikan mobilnya.
“Mengalami gangguan masalah pada bagian radiator kemudian pengemudi untuk alasan keselamatan masuk jalur busway mulai dari pintu jalur busway TL Cendrawasih selanjutnya mobil mogok di jalan jalur busway,” tambahnya.
Petugas kemudian mendatangi TKP untuk melakukan evakuasi Lamborghini dengan mobil derek. Mobil tersebut mogok jalur khusus bus TransJakarta sekitar kurang lebih 30 menit.