Ahad 03 Mar 2013 06:14 WIB

Apa Itu Pajak?

 Tampilan halaman muka sistem penyampaian SPT tahunan melalui internet (e-Filing) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (22/2).  (Republika/Wihdan Hidayat)
Tampilan halaman muka sistem penyampaian SPT tahunan melalui internet (e-Filing) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (22/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sebelum mendapat pendidikan tentang pajak, saya tidak mengetahui apa definisi pajak secara lengkap. Saya hanya mengetahui pajak dibayarkan untuk membuat fasilitas-fasilitas umum. Orang yang memiliki penghasilan sendiri wajib membayar pajak.

Tapi sekarang saya tahu apa itu pajak. Pajak adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada kas Negara. Pajak akan dipergunakan untuk menutup biaya produksi  barang dan jasa kolektif untk mencapai kesejahteraan umum. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang sehingga sifatnya memaksa. Bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Orang yang membayar pajak memang tidak mendapat balas jasa langsung.  

Ada banyak jenis pajak. Antara lain, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, bea masuk, bea materai, cukai, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, dan masih banyak lagi.

Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Ada dua jenis SPT, yaitu SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Sedangkan SPT tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. Formulir SPT dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Kantor Wilayah DJP.

Pengisian SPT sekarang tidak perlu repot-repot untuk pergi ke KPP untuk mengisi formulir SPT. Kini ada layanan yang bernama e-Filing. E-Filing adalah suatu sistem pelaporan SPT yang mengunakan layanan internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. E-Filing dapat diakses melalui website www.pajak.go.id. E-Filling melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS.

e-Filing memudahkan wajib pajak untuk mengisi formulir SPT. Pengisian e-Filling juga bisa dilakukan kapan saja, dimana saja selama terhubung dengan internet. Karena berbasis komputer, maka perhitungan pajak melalui e-Filing dilakukan dengan cepat dan tepat. Selain itu, wajib pajak akan dipermudah dengan petunjuk-petunjuk yang jelas mengenai pengisian SPT. Praktis bukan?

Sebelum menggunakan e-Filing, seorang wajib pajak harus mempunyai e-Fin (Electronic Filing Identification Number). e-FIN ini bisa diperoleh dengan dua cara. Pertama, mendaftar secara online di situs pajak, http://www.pajak.go.id. Dan mengisi Pendaftaran e-FIN dan Nama dan NPWP sesuai dengan Master File wajib pajak. Kedua, mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Setelah mendapatkan e-FIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing. Langkah tersebut dilakukan dengan sebagai berikut. Buka menu e-Filing di website DJP, www.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan e-FIN. Kemudian isi data-data yang diminta. Lalu submit data pendaftaran. Setelah login, sistem akan meminta kode verifikasi untuk penyampaian SPT. Kode verifikasi ini akan diterima melalui email yang dimasukan pada saat registerasi. Kemudian masukan kode verifikasi yang sudah diterima. Selanjutnya lakukan pengiriman SPT secara e-Filling. Tahap terakhir kita akan menerima notifikasi dan bukti penerimaan elektronik melalui email.

Mudah, cepat, aman, dan efisien. Dengan adanya e-Filing ini diharapkan masyarakat tidak malas lagi untuk mengisi SPT dan membayar pajak. Dengan membayar pajak, berarti kita sudah ikut membantu untuk pembangunan di Indonesia. Bangga bukan?

Penulis: Mega Khairina – Fakultas Ekonomi UPN Veteran Jakarta

sumber : UPN
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement