REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pajak adalah iuran kepada negara yang dibebankan kepada masyarakat. Pajak itu bersifat wajib. Dan negara bisa memaksa pemungutan pajak. Karena pajak itu sendiri diatur dalam undang-undang negara. Walaupun masyarakat selalu membayar pajak tapi balasan yang didapat tidak bisa langsung dirasakan.
Ada dua jenis pajak yang diketahui. Yaitu pajak negara dan pajak daerah. Fungsi dari pajak itu sendiri sangat penting. Pajak digunakan demi tercapainya pembangunan nasional dan tercukupinya angaran nasional.
Pemungutan pajak harus dilakukan secara adil. Jangan sampai ada Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya. Karena banyak Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya. Mulai dari kalangan bawah hingga pejabat. Jangan sampai ini menjadi sebuah ironi. Masyarakat menginginkan pertumbuhan negara meningkat tapi masih ada saja yang menolak pajak.
Penulis: Bagus Pianggodo – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta