REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penetapan pajak sudah dimulai sejak zaman Belanda. Menurut pengertiannya, pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari masyarakat (Wajib Pajak) untuk biaya pembangunan negara. Pajak juga digunakan untuk menutupi pengeluaran rutin negara. Karena itu Wajib Pajak yang membayar pajak tidak mendapatkan balasan langsung.
Dari definisi di atas, ada lima unsur pokok yang berkaitan dengan pajak. Yaitu Iuran atau pungutan, pajak bersifat memaksa, pajak dipungut berdasarkan undang-undang, tidak menerima kontra prestasi, dan pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Seiring dengan perkembangan zaman, pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan e-Filling yang diakses melalui www.pajak.go.id. Cara ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. Sehingga mereka tak perlu lagi repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Dropbox. Ada dua jenis SPT yang bisa dilaporkan melalui e-Filling. Yaitu SPT Formulir 1770S dan 1770SS.
Penulis: Fauziah Handayani – Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta