REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pepatah mengatakan “Orang Bijak Taat Pajak”. Lalu apakah pajak itu? Seperti yang diketahui pajak merupakan iuran paksa yang dibebankan kepada masyarakat. Pajak dibayarkan ke kas negara guna kepentingan dan pembangunan negara. Pajak juga dipakai untuk membayar gaji para aparatur pemerintahan. Seperti presiden, menteri, penjabat, polisi maupun tentara.
Pajak wajib dibayarkan oleh masyarakat. Seperti halnya ketika membeli barang. Barang tersebut sudah kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak juga dikenakan pada penghasilan seseorang. Atau yang disebut Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk membayar PPh, masyarakat bisa melakukannya di Kantor Pajak. Caranya dengan mengisi aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian aplikasi dibarengi dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP didapatkan jika Wajib Pajak (sebutan bagi pembayar pajak), mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki banyak waktu , SPT bisa diisi melalui akses internet. Yaitu melalui e-Filing. Jadi para Wajib Pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengisi melalui KPP bisa melampirkan data aplikasi ke situs perpajakan di alamat e-filing.pajak.go.id. e-Filling bisa diakses jika Wajib Pajak sudah memiliki e-Fin (electronik Filing Identification Number). Untuk mendapatkannya e-Fin, wajib pajak bisa mendapatkannya dengan mengisi aplikasi di e-filing.pajak.go.id/registrasi-Efin.aspx. Kode aktivasi ini akan dikirimkan melalui pos ataupun e-mail.
SPT terbagi kedalam tiga jenis. Yaitu SPT 1770, SPT 1770S, SPT 1770SS. Untuk SPT 1770 adalah aplikasi formulir perpajakan bila penghasilan atau pendapatan seseorang dari usaha atau pekerja bebas. Sedangkan untuk aplikasi formulir SPT 1770S (Sederhana) jika penghasilan atau pendapatan seseorang menghasilkan bruto lebih dari Rp60 juta untuk jangka waktu setahun. Sedangkan untuk SPT 1770SS (Sangat Sederhana) ialah jika penghasilan atau seseorang dari satu pekerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta pertahun.
Setelah membayar pajak, uang yang dikumpulkan di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). APBD ini yan nantinya akan digunakan untuk membangun negara. Serta membangun sarana transportasi serta biaya pendidikan dan kesehatan maupun sarana kesejahteraan masyarakat.
Itulah kenapa orang yang membayar pajak disebut orang bijak. Karena mereka secara langsung atau tidak sudah membantu negara dalam pembangunan. Serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.
Penulis: Adi Anas Setiawan -- Fisip-Ikom, Universitas Satya Negara Indonesia (USNI)