Selasa 17 Jan 2023 00:45 WIB

Wacana Jalan Berbayar, Heru Budi: Prosesnya Masih Lama

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi sebut proses wacana jalan berbayar masih lama.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi sebut proses wacana jalan berbayar masih lama.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah alat sistem jalan berbayar elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi sebut proses wacana jalan berbayar masih lama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses implementasi jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Jakarta masih dalam proses perencanaan. Dia menegaskan, pelaksanaan jalan berbayar itu masih belum bisa dipastikan kapan terselenggara.

“Ya masih proses lama, kan prosesnya ada tujuh tahapan (lagi)” kata Heru di Balai Kota, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Menurut Heru, sejauh ini pembahasan masih jauh dari selesai untuk menjadi Pergub atau Kepgub dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Ihwal demikian, kata dia, pelaksanaan masih ada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas tiap-tiap pasalnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“(ERP) masih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)” ucapnya.

Sejauh ini, di DPRD, masih menunggu empat tahap, dari rapat kerja Bapemperda untuk pembahasan pasal-pasal, setelah itu akan dilanjut ke proses rapat pimpinan gabungan untuk pembahasan hasil laporan raperda. Setelahnya, dilakukan Fasilitasi Raperda Oleh Menteri Dalam Negeri, dan diakhiri oleh rapat pengesahan Perda.

Sebelumnya, secara umum, jelas Heru, proses di DPRD sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) masih dalam pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hingga nanti akhirnya disetujui di rapat paripurna. Setelah resmi menjadi Perda, proses belum selesai.

“Masih dibahas lagi, bisa Pergub, bisa Kepgub. Setelah itu baru proses lagi untuk bisnisnya,” lanjut Heru.

Heru menjelaskan, proses bisnis ke depannya tentu masih harus dikaji dalam pembahasan. Dalam prosesnya, akan ditentukan badan usaha mana yang akan mengelola kegiatan tersebut.

“Itu juga dibahas dengan DPRD. Baru nanti titiknya ditentukan di mana saja, walaupun kita sudah tahu titiknya tidak jauh dari yang sekarang dikenakan 3 in 1,” jelas dia.

Tak sampai di sana, setelah bisnis dikoordinasikan, pembicaraan berikutnya akan membahas tarif yang digunakan, meski perlu koordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement