REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi, di Palembang, Senin (16/1/2023) mengatakan, ketiga tersangka merupakan laki-laki berinisial R (21), DA (19), dan Iq (20) warga Palembang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan ditunjang adanya kelengkapan barang bukti dan keterangan delapan orang saksi-saksi, sejak Ahad (15/1/2023) siang. "Statusnya sudah tersangka. Kepada penyidik mereka pun mengaku benar ikut terlibat aksi tawuran, lalu membacok korban hingga tewas," kata dia, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Iptu Apriansyah.
Ia menjelaskan, aksi tawuran antarkelompok pemuda itu berlangsung di Jalan Demang Lebar Daun, Ahad (15/1/2023) sekitar pukul 04.10 WIB. Seorang remaja laki-laki yang menjadi korban jiwa dalam aksi tawuran tersebut diketahui berinisial FAP (19), warga Kabupaten Banyuasin.
Pada tubuh korban, polisi menemukan satu luka bacok di bagian kepala belakang, empat luka tusuk di bagian punggung, dan satu luka sayat bagian paha sebelah kiri. Jasad korban saat ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga setelah sebelumnya dievakuasi polisi dan warga ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui, aksi tawuran itu dipicu sikap saling tantang berkelahi antara kelompok tersangka dan kelompok korban yang merupakan warga pendatang baru di Palembang. Dari peristiwa tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit senjata tajam jenis golok dan celurit, pakaian korban termasuk beberapa unit kendaraan bermotor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 15 tahun.