Rabu 18 Jan 2023 00:21 WIB

KPK: Lukas Enembe Belum Diperlukan Berobat ke Luar Negeri

KPK akan proses hukum Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) berbincang saat kegiatan hari pertama Johanis Tanak usai dilantik menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kanan) dan Alexander Marwata (kiri) berbincang saat kegiatan hari pertama Johanis Tanak usai dilantik menjadi Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Johanis Tanak dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai wakil ketua merangkap anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sisa masa jabatan tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Gubernur nonaktif PapuaLukas Enembe tidak perlu berobat ke luar negeri karena fasilitas kesehatan di RSPADGatot Soebroto, Jakarta, dinilai cukup memadai untuk pengobatan yang bersangkutan.

"Jadi, untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD khususnya, penyakit yang bersangkutan bisa diatasi. Jadi,enggak perlu berobat ke luar negeri," kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Alex mengatakan KPK akan memfasilitasi Lukas Enembe berobat ke luar negeri apabila ada rekomendasi dari tim dokter RSPADGatotSoebroto atau Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ketika RSPAD atau IDI menyatakan ketidaksanggupan atau merekomendasikan yang bersangkutan dibawa ke luar negeri, tentu akan kami fasilitasi," tambahnya.

Meski demikian, Alex mengatakan hal tersebut untuk sementara tidak diperlukan karena hasil pemeriksaan menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani proses hukum.

"Hasil pemeriksaan dokter RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalauada gangguan kesehatan hipertensi, itu karena faktor usia atau kondisi badan yang bersangkutan; dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," jelasnya.

Lebih lanjut,Alex mengatakan tersangka LukasEnembe bisa saja beralasan tidak sehat atau tidak fit untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pada situasi tersebut, penyidik KPK akan berpegang kepada hasil pemeriksaan oleh tim dokter.

"Apabila yang bersangkutan menyatakan tidak (sehat), sebenarnya dari hasil pemeriksaan dokter itu, penyidik harusnya berpegang pada hasil pemeriksaan," kata Alex.

Selasa, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Usai diperiksa, Lukas Enembe kemudian dibawa ke RSPADGatotSoebroto untuk konsultasi dan rawat jalan.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement