REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya mendukung penuh perjuangan Kepala Desa terkait penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode dengan batasan maksimal dua periode. Ini perlu dilakukan sekaligus melakukan penataan aparatur desa.
“Masa jabatan Perangkat Desa tak bisa disamakan dengan masa jabatan Kades karena posisinya berbeda. Posisi kepala desa (kades) adalah jabatan politik, sementara Perangkat Desa bukan jabatan politik,” kata Muhaimin, Rabu (18/01/2023).
Muhaimin menjamin, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu ia akan masukkan sistem penataan Perangkat Desa yang lebih maksimal, salah satunya adalah jaminan sosial yang lebih memadai." Perangkat desa adalah bagian penting dalam pembangunan desa. Ia berharap revisi UU Desa dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara."
Sebelumnya diberitakan, ribuan Kepala Desa menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades diubah dari 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.