REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Aneka Tambang Tbk (Antam), anggota MIND ID – BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2019.
Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan Perusahaan. Termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan anoda logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan," kata Sekretaris Perusahaan Antam, Syarief Faisal Alkadrie Kamis (19/1/2023).
Syarief Faisal Alkadrie menekankan bahwa Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas. Juga, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
"Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Ia memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan.