Jumat 20 Jan 2023 16:41 WIB

Komisi VIII Sarankan Biaya Haji Dinaikkan Bertahap

Faktor utama kenaikan adalah biaya Masyair yang naik dari Rp 6 juta jadi Rp 22,6 juta

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Lida Puspaningtyas
Tampilan udara menunjukkan menara jam di atas Masjidil Haram ketika para peziarah Muslim berjalan di sekitar Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Tampilan udara menunjukkan menara jam di atas Masjidil Haram ketika para peziarah Muslim berjalan di sekitar Ka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Chilil Qoumas mengusulkan biaya haji 1444 H/2023 M senilai Rp 98.893.909. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69.193.733.

Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menilai, kenaikan biaya haji memang menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Namun, ada baiknya jika kenaikan ini dilakukan bertahap, tidak langsung seperti ini.

Baca Juga

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung setiap jamaah," ujar dia dalam pesan teks yang diterima Republika.co.id, Jumat (20/1/2023)

Ke depannya, ia menyebut secara bertahap setoran jamaah bisa dinaikkan, untuk mencapai angka ideal 70:30 persen. Ini antara biaya yang ditanggung jamaah dan nilai manfaat dari BPKH.

Ia juga menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan biaya haji. Salah satunya adalah kenaikan beberapa komponen biaya haji, yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya.

"Mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung setiap jamaah," kata dia.

Pada pelaksanaan ibadah haji kemarin, talangan dari dana manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap-tiap jamaah.

Faktor utama yang mendorong adalah kebijakan Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan dengan jumlah yang besar. Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta, biaya Masyaor menjadi sekitar Rp 22,6 juta untuk setiap jamaah.

Dengan adanya keputusan ini, total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Adapun kenaikan biaya tersebut diumumkan Saudi sekitar seminggu, sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang.

"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis agar jamaah Haji 2022 tetap bisa berangkat," ucapnya.

Luqman Hakim pun menerangkan untuk keberangkatan Haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan.

Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat. Karena itu, negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti.

Jika tidak dilakukan kenaikan, atau biaya yang ditanggung jamaah tetap Rp 39 juta, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan BPKH akan bangkrut. Lebih lanjut, ia menegaskan angka Rp 69 juta itu masih berupa usulan pemerintah, yang akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR.

"Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya Haji 2023. Insya Allah apa pun ketupusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement