Senin 23 Jan 2023 16:28 WIB

Cek Jalur Pansela, Polri: Bisa Dilalui untuk Mudik Lebaran

Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas saat uji coba pembukaan Jembatan Kretek II di Depok, Bantul, DI Yogyakarta. Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah kendaraan melintas saat uji coba pembukaan Jembatan Kretek II di Depok, Bantul, DI Yogyakarta. Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR melakukan pengecekan jalur Pansela atau Pantai Selatan. Jalur Pansela membentang dari Provinsi Banten-Jawa Barat-Jawa Tengah sampai Yogyakarta telah menyelesaikan tinjauan lapangannya.

“Secara umum, jalur tersebut bisa dilalui untuk mudik Lebaran atau pada liburan sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru, meski masih ada beberapa ruas jalan yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Menurut Cucu, dengan pelaksanaan cek jalur pihaknya semakin mengetahui kondisi yang sesungguhnya jalur tersebut. Dalam satu pekan ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas dan mengevaluasi apa-apa saja yang harus dilakukan, dibenahi sekaligus mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan jalur Pansela.

“Karena perjalanan sambil liburan itu tidak hanya dilakukan pada musim lebaran saja, tapi juga pada waktu liburan sekolah pada Juni dan Juli, serta liburan Natal dan Tahun Baru,” papar Cucu.

Kemudian dari hasil tinjauan lapangan, kata Cucu, itu bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan, prioritas apa yang harus diambil. Tentunya berdasarkan skala prioritas dari mulai Simpang Labuan (Pandeglang) sampai Jembatan Kretek 2 di Bantul (Yogyakarta).

“Kita juga akan evaluasi apa saja yang menjadi kebutuhan, tidak saja yang menjadi domain Kemenhub, tapi juga instansi lain seperti Kementerian PUPR, Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif dan juga Korlantas Polri,” kata Cucu menambahkan.

Namun demikian, kata Cucu, secara kasat mata, sudah bisa tahu apa saja yang menjadi kebutuhan dan tanggung jawab siapa. Misalnya seperti lampu penerangan jalan, lampu delineator, guardrail, juga berapa banyak kebutuhan rambu lalu lintas  sepanjang jalur pantai Selatan Jawa.

"Ada ruas jalan yang belum direkomendasikan untuk mudik yaitu pada ruas jalur Cilacap hingga Kebumen sepanjang 15 kilometer karena medannya terlampau ekstrim," terang Cucu.

Sementara itu, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi, khusus ruas Cilacap sampai Kebumen akan dilakukan evaluasi lebih mendalam.

Kata dia, jalan yang terlalu terjal mungkin akan dipangkas dan jalan yang curam akan ditinggikan sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Lalu selama ruas jalur tersebut belum diperbaiki, dari Cilacap pemudik bisa menggunakan jalur eksisting atau jalur arteri biasa sampai Kebumen.

“Jalan yang lebarnya hanya lima meter akan diperlebar menjadi tujuh meter sebagai mana standar jalan nasional,” ucap Akhmad.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement