Senin 23 Jan 2023 16:28 WIB

Cek Jalur Pansela, Polri: Bisa Dilalui untuk Mudik Lebaran

Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan melintas saat uji coba pembukaan Jembatan Kretek II di Depok, Bantul, DI Yogyakarta. Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah kendaraan melintas saat uji coba pembukaan Jembatan Kretek II di Depok, Bantul, DI Yogyakarta. Polri dan Kemenhub menyatakan jalur pantai selatan bisa dilakukan untuk mudik lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR melakukan pengecekan jalur Pansela atau Pantai Selatan. Jalur Pansela membentang dari Provinsi Banten-Jawa Barat-Jawa Tengah sampai Yogyakarta telah menyelesaikan tinjauan lapangannya.

“Secara umum, jalur tersebut bisa dilalui untuk mudik Lebaran atau pada liburan sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru, meski masih ada beberapa ruas jalan yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Menurut Cucu, dengan pelaksanaan cek jalur pihaknya semakin mengetahui kondisi yang sesungguhnya jalur tersebut. Dalam satu pekan ke depan pihaknya akan melakukan pertemuan untuk membahas dan mengevaluasi apa-apa saja yang harus dilakukan, dibenahi sekaligus mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan jalur Pansela.

“Karena perjalanan sambil liburan itu tidak hanya dilakukan pada musim lebaran saja, tapi juga pada waktu liburan sekolah pada Juni dan Juli, serta liburan Natal dan Tahun Baru,” papar Cucu.