Selasa 24 Jan 2023 16:26 WIB

Ayah Bejat Tega Setubuhi Dua Anak Tiri di Bandung Sejak Tahun 2017 

Salah seorang korban melapor kepada ibu kandungnya telah disetubuhi dan ingin kabur.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya menyampaikan keterangan pers tentang ayah tiri menyetubuhi dua anaknya di Bandung, Selasa (24/1/2023).
Foto: Dok Republika
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya menyampaikan keterangan pers tentang ayah tiri menyetubuhi dua anaknya di Bandung, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang ayah Rangga Satria (30 tahun) tega menyetubuhi dua anak tirinya di salah satu kecamatan di Kota Bandung sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini. Kasus tersebut terungkap pada 3 Januari lalu setelah salah seorang korban melapor kepada ibu kandungnya telah disetubuhi dan ingin kabur dari rumah.

"Kami infokan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang. Di mana salah satu korban melapor ke ibu kandung karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, pelaku menyetubuhi dua orang korban yang berstatus kakak adik kurun waktu tahun 2017-2023. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung.

"Satu tersangka sudah ditahan, saksi yang diminta BAP ada dua MS dan SN. Barang bukti yang disita adalah handphone kemudian pakaian korban dan juga pakaian tersangka," katanya.

Aswin mengatakan, pelaku memaksa kedua korban agar mau disetubuhi termasuk melakukan ancaman apabila tidak memenuhi keinginannya. Pelaku bahkan tega menyetubuhi korban secara bersamaan.

"Diancam kekerasan terhadap kedua korban apabila tidak mengikuti tersangka. Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaan tersangka wiraswasta," katanya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 jo 76 D dan pasal 82 jo 76 E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman lima tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement