Rabu 25 Jan 2023 05:00 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online, Ada Mucikari dan PSK di Bawah Umur

Para tersangka berperan sebagai operator yang menawarkan saksi korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Operator website jasa prostitusi online. (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Operator website jasa prostitusi online. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tiga orang tersangka prostitusi online ditangkap jajaran Polres Indramayu. Para tersangka selama ini menawarkan sejumlah wanita melalui aplikasi kencan online.

Dari ketiga tersangka itu, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah MFM (16 tahun) warga Kabupaten Bogor serta RLJ (22) serta MF (24) keduanya warga Jakarta Utara.

Baca Juga

Ketiga tersangka tersebut menawarkan sejumlah wanita kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat. Dari sejumlah wanita yang mereka tawarkan itu, salah satu di antaranya ada yang masih berumur 15 tahun.

"Para tersangka berperan sebagai operator yang menawarkan saksi korban (wanita) melalui aplikasi kencan online," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).