Rabu 25 Jan 2023 05:00 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online, Ada Mucikari dan PSK di Bawah Umur

Para tersangka berperan sebagai operator yang menawarkan saksi korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Operator website jasa prostitusi online. (ilustrasi).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Operator website jasa prostitusi online. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tiga orang tersangka prostitusi online ditangkap jajaran Polres Indramayu. Para tersangka selama ini menawarkan sejumlah wanita melalui aplikasi kencan online.

Dari ketiga tersangka itu, salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah MFM (16 tahun) warga Kabupaten Bogor serta RLJ (22) serta MF (24) keduanya warga Jakarta Utara.

Baca Juga

Ketiga tersangka tersebut menawarkan sejumlah wanita kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat. Dari sejumlah wanita yang mereka tawarkan itu, salah satu di antaranya ada yang masih berumur 15 tahun.

"Para tersangka berperan sebagai operator yang menawarkan saksi korban (wanita) melalui aplikasi kencan online," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).

Fahri menjelaskan, terbongkarnya kasus prostitusi online itu bermula dari informasi masyarakat. Mereka resah dengan adanya kegiatan prostitusi di sebuah rumah kos di Jalan Kembar, Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Dari informasi tersebut, jajaran Unit PPA Satrekrim Polres Indramayu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggrebeg kos-kosan tersebut pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Di tempat kos tersebut, polisi mendapati ada dua kamar yang digunakan PSK yang sedang melayani pelanggan. Sebelumnya, pelanggan memesan wanita tersebut yang ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi Michat.

Ada tiga perempuan yang menjadi PSK yang ditawarkan oleh para tersangka dalam aplikasi kencan online. Salah satunya bahkan masih berumur 15 tahun, berinisial JY, asal Bogor. Sedangkan dua perempuan lainnya masing-masing berinisial MD (30) dan AA (24), yang juga warga Kabupaten Bogor. Mereka kini berstatus sebagai saksi korban.

"Para tersangka menawarkan tiga orang saksi korban (perempuan) melalui aplikasi untuk melakukan prostitusi dengan mematok tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta. Para operator mendapat bagian dari setiap transaksi sebesar Rp 50 ribu – Rp 150 ribu," terang Fahri didampingi Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah.

Fahri mengatakan, ketiga tersangka mengaku mulai beroperasi di Kabupaten Indramayu sejak 4 Januari 2023. Sebelumnya, mereka beroperasi di daerah Bogor.

Masih dikatakan Fahri, agar aksinya tidak tercium petugas serta untuk lebih menarik pria hidung belang, tersangka sengaja menggunakan nama akun dan memasang foto PSK yang berbeda-beda pada aplikasi tersebut. Jika ada pria hidung belang yang tertarik, maka langkah selanjutnya dilakukan tawar menawar.

"Selama beroperasi di Kabupaten Indramayu, para tersangka rata-rata memperoleh pelanggan dua sampai delapan orang per hari," tutur Fahri.

Fahri mengatakan, dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, sejumlah alat kontrasepsi serta tisu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement