REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum dapat dimulai sejak Selasa (24/1/2023). Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau //Emergency Use Authorization// (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memerhatikan vaksin yang ada. Regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia.
Berikut merupakan regimen vaksin yang bisa digunakan untuk booster kedua.
> Booster pertama Sinovac, maka bisa menggunakan vaksin booster kedua dengan Astra Zeneca separuh dosis atau 0,25 ml; Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml; Moderna dosis penuh atau 0,5 ml; Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml; Sinovac dosis penuh atau 0,5 ml; Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml; Indovac dosis penuh atau 0,5 ml; Inavac dosis penuh atau 0,5 ml.
> Booster pertama Astra Zeneca maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Moderna separuh dosis atau 0,25 ml; Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml; Astra Zeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
> Booster pertama Pfizer maka bisa menggunakan booster kedua dengan Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml; Moderna separuh dosis atau 0,25 ml dan Astra Zeneca dosis penuh atau 0,5 ml.
> Booster pertama menggunakan Moderna, maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Moderna separuh dosis atau 0,25 ml dan Pfizer separuh dosis atau 0,15 ml.
> Booster pertama vaksin Janssen (J&J), maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Janssen (J&J) dosis penuh atau 0,5 ml; Pfizer dosis penuh atau 0,3 ml dan Moderna separuh dosis atau 0,25 ml.
> Booster pertama Sinopharm, maka bisa menggunakan booster kedua dengan vaksin Sinopharm dosis penuh atau 0,5 ml dan Zifivax dosis penuh atau 0,5 ml.
> Bila booster pertama mendapatkan vaksin Covovax, maka untuk booster kedua juga menggunakan Covovax dosis penuh atau 0,5 ml.
Sumber: Kemenkes