Jumat 27 Jan 2023 22:35 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kejadian Sebelum Hasya Meninggal

Gita menyebut pihak kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam.

Rep: zainur mahsir ramadhan/ Red: Lida Puspaningtyas
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.
Foto: Republika/Zainur mahsir ramadhan.
Keluarga almarhum mahasiswa UI, Hasya, menggelar konferensi pers di ILUNI UI Salemba, Jumat (27/1) setelah anaknya yang wafat ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Terduga tabrak lari, merupakan pensiunan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum almarhum Muhammad Hasya Atallah, Gita Paulina menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam kasus tabrak lari Hasya oleh pensiunan polisi. Hasya adalah mahasiswa UI yang meninggal karena ditabrak pensiunan polisi namun dijadi tersangka pada kasus tersebut.

Gita mempertanyakan itikad baik penabrak dan pihak kepolisian. Menurutnya, mobil pensiunan polisi yang menabrak Hasya tidak langsung berhenti di lokasi.

Baca Juga

“Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urin?” kata Gita kepada awak media di Iluni UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Tak sampai di sana, pensiunan polisi itu juga tidak mau menolong Hasya dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat. Purnawirawan polisi itu malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulan ke tiga rumah sakit terdekat.

“Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke RS tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit,” tutur dia.

Pihak kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa dan terus mempertanyakan hal tersebut. Dia menyebut pihak kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam.

“Kami tidak tahu pertimbangan aparat hukum,” ucapnya.

Sementara itu, ibunda almarhum Hasya, Ira, mengaku, sempat diundang pihak kepolisian di Subditgakkum pada awal Desember lalu. Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian itu, kata dia, keluarga membawa lima orang kuasa hukum dari Iluni UI.

“Tapi kami dipisahkan dan kami hanya berdua (suami-istri) dengan beberapa polisi,” kata Ira.

Dia menyebut, pihak kepolisian saat itu terpaksa memisahkan dirinya dan suami dengan kuasa hukum. Tak hanya itu, pihak kepolisian, kata Ira kepada awak media, juga mengunci pintu ruangan yang dimasuki dan tidak memperbolehkan kuasa hukum masuk.

“Saya tidak bilang diintimidasi, tapi seperti disidang. Saya pikir harus bawa lawyer saya. Saya bilang gamau ke toilet, saya mau keluar (dari ruangan)” katanya.

Ira, menolak untuk berdamai saat pertemuan dengan kepolisian dan beberapa petinggi polisi itu terjadi. Meski terduga penabrak lari, yang merupakan pensiunan polisi hadir di ruang terpisah, Ira dan Gita mengaku tidak sempat dipertemukan dengan terduga.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement