Senin 30 Jan 2023 14:42 WIB

Kasus Mahasiswi Ditabrak Hingga Meninggal, Kapolres Cianjur: Pengemudi Audi A8 Ditahan

Sugeng diperiksa sebagai tersangka sejak Sabtu hingga Ahad malam.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut Doni, pihaknya telah menahan tersangka penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni. (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut Doni, pihaknya telah menahan tersangka penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia Nuraeni. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tersangka penabrak mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni hingga meninggal dunia akhirnya resmi ditahan di Mapolres Cianjur. Langkah tersebut dilakukan setelah Polres Cianjur melakukan pemeriksaan kepada tersangka sejak Sabtu (28/1/2023) malam hingga Ahad (29/1/2023) malam.

Sebelumnya, tersangka pengemudi mobil Audi A8 warna hitam, Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia meninggal dunia. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Karangtengah Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga

"Tersangka sudah ditahan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (30/1/2023).

Penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan penyidik. Khususnya mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, di mana alasan subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun.