REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Tersangka penabrak mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amelia Nuraeni hingga meninggal dunia akhirnya resmi ditahan di Mapolres Cianjur. Langkah tersebut dilakukan setelah Polres Cianjur melakukan pemeriksaan kepada tersangka sejak Sabtu (28/1/2023) malam hingga Ahad (29/1/2023) malam.
Sebelumnya, tersangka pengemudi mobil Audi A8 warna hitam, Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia meninggal dunia. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Karangtengah Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
"Tersangka sudah ditahan, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Cianjur, Senin (30/1/2023).
Penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan penyidik. Khususnya mengacu pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP, di mana alasan subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara alasan objektif karena ancaman hukuman di atas lima tahun.