Ahad 29 Jan 2023 03:32 WIB

Polisi Terbitkan DPO untuk Pengemudi Audi yang Disebut Tewaskan Selvi Amalia

Polisi sebut saksi di Audi A8 yang dituduh tewaskan Selvi bukan istri petinggi Polri

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Garis Polisi. Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pengemudi Audi Sugeng yang menabrak Selvi Amalia mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur hingga berujung tewas, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Garis Polisi. Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pengemudi Audi Sugeng yang menabrak Selvi Amalia mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur hingga berujung tewas, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk pengemudi Audi Sugeng yang menabrak Selvi Amalia mahasiswa Universitas Suryakancana Cianjur hingga berujung tewas, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka berupaya melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan. Oleh karena itu penyidik menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku.

Baca Juga

"Tersangka ini karena kita berupaya lakukan penangkapan, ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO di mana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka laka lantas," ujarnya di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Ia mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia tidak berkaitan dengan rombongan polisi yang tengah melintas di jalur tersebut. Sedan Audi yang diketahui berpelat nomor palsu ini tidak bersama rombongan kendaraan polisi.