Kamis 09 Feb 2023 15:21 WIB

Pengemudi Audi Ajukan Praperadilan Soal Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka kasus penabrakan mahasiswi Cianjur dinilai cacat prosedur.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Persidangan (ilustrasi). Pengemudi audi ajukan praperadilan.
Persidangan (ilustrasi). Pengemudi audi ajukan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pengemudi Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni. Penetapan status tersangka dinilai cacat prosedur.

Anita Hayatunufus Nasrullah tim kuasa hukum Sugeng menilai penetapan status tersangka pada kliennya oleh polisi cacat administrasi dan tidak benar. Kliennya sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah dipanggil oleh polisi untuk diperiksa.

Baca Juga

"Sebelum dinyatakan tersangka, pemeriksaan pembuktian permulaan yang cukup harus disertakan pemeriksaan calon tersangka. Pak Sugeng sebelum dinyatakan tersangka tidak ada pemanggilan atau undangan ke pak Sugeng atau keluarga dan ke istrinya dan tiba-tiba ditetapkan tersangka pada saat itu dan daftar pencarian orang," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Anita mengatakan kliennya belum diperiksa. Namun, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal harus diperiksa terlebih dahulu.

Ia menuturkan permohonan pra peradilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur beberapa hari kemarin. Tim kuasa hukum telah mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang. "Sidang perdana tanggal 13 hari Senin," katanya.

Anita berharap hakim mengabulkan permohonan kliennya. Apabila dinyatakan cacat prosedur dalam penetapan tersangka maka penyidikan harus diulang kembali dan kliennya dibebaskan dari status tersangka.

Ia melanjutkan saat ini kliennya ditahan di Polres Cianjur. Kuasa hukum pun telah mengajukan perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Tim kuasa hukum pun menyoroti sosok penumpang Audi yang dikemudikan Sugeng berinisial N tidak dapat dihubungi. Kliennya ditinggalkan oleh N yang sempat mengaku bahwa kliennya tidak menabrak Selvi.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement