REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polisi melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban mahasiswi di Cianjur kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur. Almarhumah Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) ditabrak pengemudi Audi Sugeng pada Jumat (20/1/2023) lalu.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Ia mengungkapkan pelimpahan berkas perkara diserahkan pada Rabu (1/2/2023) lalu. "Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU," ungkapnya.
Ibrahim melanjutkan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi. Sebab materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.