REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya terkait penerimaan tenaga kerja non-ASN atau tenaga kontrak. Warga yang melaporkan pungli tersebut, melapor dengan membawa bukti berupa tangkap layar percakapan pesan singkat dengan oknum ASN.
Eri memastikan, sanksi terberat menanti oknum tersebut. Eri juga memastikan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Apalagi, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Eri mengaku, hingga saat ini baru ada tiga korban yang melapor menjadi korban aksi pungli tersebut.
Eri pun mengaku telah memanggil Sekda Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut. "Pekan kemarin, ada warga melapor ke saya. Dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak,” kata Eri usai memimpin apel di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023).
Eri mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemkot Surabaya. Eri menegaskan tak akan segan melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri secara pidana ke kejaksaan maupun ke kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.
"Lah kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan tapi saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan," ujarnya.
Eri khawatir bisa membuat gaduh masyarakat Kota Surabaya, jika tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Eri mengatakan, oknum ASN tersebut akan tahu seperti apa dan sejauh mana kesalahan yang dilakukan ketika pidana berjalan.
"Maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita," kata Eri.
Eri mengingatkan, Pemkot Surabaya telah menerima 100 lebih laporan tindakan pungli. Hanya saja, kebanyakan laporan yang disampaikan melalui hotline atau nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 tersebut, tidak dibarengi dengan penyertaan bukti aksi pungli yang dilakukan.
"Tidak bisa ditindaklanjuti karena laporannya tidak ada buktinya, jadi hanya laporan. Maka, ini bisa jadi bukti laporan atau bisa jadi fitnah. Saya tidak mau menjalankan semua yang penuh dengan fitnah. Tapi ketika sudah ada buktinya dan dia merugikan orang banyak, maka bukti itulah yang akan saya buat laporan pidananya," ujarnya.
Eri pun meminta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tetap menjaga integritas agar tidak mudah tergoda atau terpancing. Eri mengingatkan bagi masyarakat Kota Surabaya yang merasa ragu untuk melaporkan aksi atau tindakan pungli kepada lurah, camat, atau kepala perangkat daerah, ia mempersilahkan untuk langsung menemui dirinya di Kantor Pemkot Surabaya.
"Ini dicoba karakter jiwa kita, makanya jangan pernah menerima uang seperti itu. Nah ini kan apakah niatnya mancing atau niatnya meminta. Tapi apapun alasannya dia tetap salah, sehingga proses hukum atau proses yang ada di Pemkot akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya," ujarnya.