REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota mengusut kasus minuman keras (miras) oplosan yang diduga mengakibatkan dua pemuda meninggal dunia. Polisi sudah menangkap satu orang yang meracik miras oplosan tersebut.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, awalnya ada sejumlah warga yang mengonsumsi miras di Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (28/1/2023), sekitar pukul 18.00 WIB. Miras itu hasil racikan salah satu dari mereka.
“Tersangka yang melakukan pengoplosan dan menjual miras oplosan itu adalah MFM (24 tahun), seorang mahasiswa di salah satu universitas di Ciamis,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Selasa (31/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, sejumlah teman tersangka ingin mengonsumsi miras. Atas dasar itu, diduga tersangka ingin mendapatkan keuntungan dan kemudian meracik miras. Miras oplosan itu disebut dibuat dari bahan etanol dengan kadar alkohol 96 persen. Lalu dicampur dengan minuman berenergi, minuman bersoda, dan sirop obat batuk.
Miras oplosan itu kemudian dijual kepada teman tersangka. Kapolres mengatakan, ada enam orang yang diduga ikut mengonsumsi miras oplosan itu. Termasuk tersangka. “Tersangka juga ikut mencicipi miras oplosan tersebut,” kata Kapolres.
Diduga akibat mengonsumsi miras oplosan itu, salah satu warga berinisial MS mesti menjalani perawatan di rumah sakit. MS dilaporkan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, pada Ahad (29/1/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sehari setelahnya, sekitar pukul 14.00 WIB, warga berinisial AIP meninggal di Puskesmas Manonjaya, “Tiga orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas, di mana salah satunya adalah perempuan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, polisi baru menerima laporan pada Senin, setelah ada dua korban meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka pada hari itu juga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka disebut mendapatkan bahan etanol untuk meracik miras oplosan dengan membeli secara daring.