JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan mengenai pernikahan beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1). Dalam konklusinya, MK menegaskan, pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. MK menyatakan tetap berpegang pada pendiriannya bahwa nikah beda agama yang diatur di Undang-Undang Perkawinan telah sesuai...
Berita Lainnya