Kamis 02 Feb 2023 13:04 WIB

Lagi Trending, Ini Syarat Nikah di KUA

Baru-baru ini media sosial twitter sedang trending soal kisah pasangan muda nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Rep: ruzkanews riyadi/ Red: Partner
.
.

Ilustrasi. Ini syarat di nikah di KUA Foto: Republika/Lilis Sri Handayani.

ruzka.republika.co.id- Baru-baru ini media sosial twitter sedang trending soal kisah pasangan muda nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lalu bagaimana syarat nikah di KUA? Perlu diketahui pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh manusia di dunia.

Namun sebelum sah menjadi pasangan suami istri, para calon penganti wajib memenuhi syarat nikah.

Nah berikut ini cara dan syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungka akad nikah.

Bagi umat Islam, perkawinan berada di bawah naungan atau harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Melansir dari situs simkah.kemenag.go.id, berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Pendaftaran Nikah di KUA Setelah menyiapkan dokumen syarat nikah dengan lengkap, tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan pendaftaran di KUA.

Masih melansir dari simkah.kemenag.go.id, berikut ini alur pendaftaran nikah dan cara mendaftarnya:

§ Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

§ Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

§ Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

§ Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

§ Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

§ Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

§ Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUA, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV dan telah menjalani imunisasi tetanus serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.. (Supriyadi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement