Kamis 02 Feb 2023 14:26 WIB

Keluarga Berhalangan Hadir, Komisi III DPR Batal Gelar RDPU Kecelakaan Haysa

Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya.

Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi III DPR batal menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra. RDPU sedianya untuk mendengarkan aspirasi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI).

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menjelaskan RDPU terpaksa ditunda karena keluarga mahasiswa UI yang meninggal berhalangan hadir. Pihak keluarga berhalangan hadir karena sejumlah hal yang menyangkut persoalan teknis.

Baca Juga

"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan bersamaan waktunya dengan rekonstruksi," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Ia menyebut keluarga mahasiswa UI yang tewas menyampaikan harapan agar tidak ditampilkan ke publik secara berlebihan. Pihak keluarga masih butuh waktu pemulihan kesedihan dan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa anaknya. "Mereka saat ini sedang berduka," ujarnya.

Ia mengatakan RDPU yang sedianya digelar dimaksudkan untuk mendengarkan langsung terkait harapan dan persoalan yang dihadapi keluarga korban dan Iluni FHUI. Pihak FHUI selaku pendamping menghadapi penanganan perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra.

"Karena memang Komisi III DPR RI menaruh perhatian cukup tinggi terhadap peristiwa ini karena ada beberapa catatan yang kita berikan," imbuhnya.

Taufik mengatakan Komisi III DPR akan mengagendakan ulang RDPU dengan Iluni FHUI terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri tersebut selaku pengendara mobil. Seperti diberitakan kecelakaan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023), mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.

Baca juga : Korlantas Gunakan Alat Analisis Kecelakaan Bantu Usut Kasus Hasya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement