REPUBLIKA.CO.ID, Usul penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun memicu kontroversi. Ada yang setuju, tapi banyak juga yang menolak. Mereka yang menolak menyoroti soal demokrasi dan kinerja kades.
Berikut yang perlu diketahui seputar kepala desa.
Pemilihan Kades (Pasal 35, UU Kades)
- Dipilih langsung penduduk Desa
- Pemilihan digelar langsung, umum, bebas, rahasia, dan jurdil
- Biaya pemilihan kades dibebankan ke APBD Kabupaten/Kota
Masa Jabatan Kades (Pasal 39, UU Kades)
- Enam tahun terhitung sejak pelantikan
- Kades dapat menjabat paling banyak tiga periode
Gaji Kepala Desa (PP 11 tahun 2019)
- Paling sedikit Rp 2.434.640
- Ketentuan lebih lanjut diatur peraturan Bupati/WaliKota
Usulan Perpanjangan Jabatan Kades
- Masa jabatan kades diusulkan 9 tahun
- Masa jabatan hanya dua periode dari sebelumnya tiga periode
Alasan perpanjangan
- Biaya lebih murah
- Dinilai efektif untuk pembangunan
- Meredam konflik horizontal.
Kades Terjerat Kasus (2012-2021)
- KPK sebut 686 Kades terjerat korupsi