Sabtu 04 Feb 2023 05:00 WIB

Kontroversi Masa Jabatan Kades, 6 atau 9 Tahun?

Mereka yang menolak menyoroti soal demokrasi dan kinerja kepala desa.

Foto: Rep
Kontoversi Jabatan Kepala Desa

REPUBLIKA.CO.ID,  Usul penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun memicu kontroversi. Ada yang setuju, tapi banyak juga yang menolak. Mereka yang menolak menyoroti soal demokrasi dan kinerja kades.

Berikut yang perlu diketahui seputar kepala desa.

Baca Juga

Pemilihan Kades (Pasal 35, UU Kades)

- Dipilih langsung penduduk Desa

- Pemilihan digelar langsung, umum, bebas, rahasia, dan jurdil

- Biaya pemilihan kades dibebankan ke APBD Kabupaten/Kota

Masa Jabatan Kades (Pasal 39, UU Kades)

- Enam tahun terhitung sejak pelantikan

- Kades dapat menjabat paling banyak tiga periode

Gaji Kepala Desa (PP 11 tahun 2019)

- Paling sedikit Rp 2.434.640

- Ketentuan lebih lanjut diatur peraturan Bupati/WaliKota

Usulan Perpanjangan Jabatan Kades

- Masa jabatan kades diusulkan 9 tahun

- Masa jabatan hanya dua periode dari sebelumnya tiga periode

Alasan perpanjangan

- Biaya lebih murah

- Dinilai efektif untuk pembangunan

- Meredam konflik horizontal.

Kades Terjerat Kasus (2012-2021)

- KPK sebut 686 Kades terjerat korupsi

 

 

 

sumber : Republika/berbagai sumber
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement