REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA--Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu dengan berat 50 gram. Upaya penyelundupan sabu ini dilakukan melalui bola tenis yang dilempar dari luar lapas.
"Kami apresiasi petugas lapas dalam mengantisipasi beberapa upaya yang hendak melakukan penyeludupan ke dalam lapas. Dengan adanya kejadian ini petugas tetap menjaga komitmen untuk menciptakan kondisi lapas yang bersih dari narkoba," tutur Kepala Lapas Narkotika Kelas IlA Samarinda, Hidayat, di Samarinda, Sabtu (4/2/2023).
Ia mengatakan, sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara melemparkan bola tenis itu dari luar ke dalam lapas. Namun, bola ditemukan petugas pos menara. Petugas kemudian dengan sigap petugas melaporkan kepada komandan jaga, kepala KPLP, dan kalapas.
Petugas keamanan melakukan penyisiran area dan menemukan bola tenis tersebut di parit. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan bungkusan kristal putih, yang dipastikan barang itu adalah narkoba jenis sabu.
"Setelah penemuan itu, kami cek menggunakan alat khusus, dan untuk hasilnya positif methamphetamine dengan berat 50 gram," ujar Hidayat.
Atas kejadian tersebut, Kalapas Narkotika Samarinda Hidayat langsung melakukan koordinasi kepada Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut. Sebelumnya, Lapas Narkotika Samarinda juga telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu cair dari pengunjung yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring atau online.
"Kami temukan modus baru lagi dalam upaya penyelundupan diduga narkoba jenis sabu dalam bentuk cairan, yang dibungkus dalam dua saus saset," ucap kalapas.