REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan yang membuat korban meninggal mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) dijadikan tersangka. Selain permintaan maaf, Polda Metro Jaya juga mencabut status Hasya sebagai tersangka dan merahabilitasi nama baiknya.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Menurut Trunoyudo, temuan novum atau bukti baru dan ketidak sesuaian administrasi prosedur itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelaakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. Kemudian Polda Metro Jaya membentuk tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang dipimpin Irwasda.
Lanjut Trunoyudo, temuan tim khusus tersebut ditindaklanjuti dengan dua tahapan, yaitu gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas investigasi prosedur. Kemudian audit investigasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.