Senin 06 Feb 2023 19:16 WIB

Status Tersangka Hasya Dicabut, Polda Metro Jaya Minta Maaf

Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2). Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.
Foto: Republika/ALI MANSUR
Tim khusus Polda Metro Jaya terkait penanganan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) mencabut status tersangka Hasya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2). Polda Metro Jaya minta maaf atas kekeliruan mereka dan cabut status tersangka Hasya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan yang membuat korban meninggal mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra (18 tahun) dijadikan tersangka. Selain permintaan maaf, Polda Metro Jaya juga mencabut status Hasya sebagai tersangka dan merahabilitasi nama baiknya.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, temuan novum atau bukti baru dan ketidak sesuaian administrasi prosedur itu setelah pihaknya menggelar rekonstruksi ulang kecelaakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu. Kemudian Polda Metro Jaya membentuk tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) yang dipimpin Irwasda. 

Lanjut Trunoyudo, temuan tim khusus tersebut ditindaklanjuti dengan dua tahapan, yaitu gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas investigasi prosedur. Kemudian audit investigasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.