Selasa 07 Feb 2023 13:28 WIB

Kuasa Hukum Purnawirawan Eko Pastikan Kooperatif Jika Ada Pemanggilan dari Penyidik

Pihak purnawirawan Eko tak memermasalahkan pencabutan status tersangka Hasya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil yang digunakan AKBP Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitson Sianturi, Kuasa hukum Purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono, menyoroti pencabutan status tersangka dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun). Kitson menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pencabutan tersebut.

"Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya," ujar Kitson dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Selain itu, kata Kitson, pihaknya juga siap menghadiri pemanggilan terkait laporan baru yang dilayangkan pihak korban, almarhum Hasya. Karena memang hal itu adalah kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum dari keluarga Hasya tersebut.

"Langkah kita pada dasarnya siap menunggu saja, kalau memang ada berita pemanggilan, kita siap menghadiri, kooperatif lah dan kami juga punya pembuktian bukti dalam hal ataupun jawaban," tutur Kitson.