REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian menghentikan penyidikan terkait kebakaran Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Pelaku pembakaran masjid itu dipastikan mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan, psikiater, dan rumah sakit jiwa. Dari hasil koordinasi itu, pelaku berinisial E (29 tahun) dinyatakan merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
"Dari hasil koordinasi dengan kejaksaan, psikiater, dan rumah sakit, pelalu dipastikan mengalami gangguan jiwa. Kami juga telah memiliki empat surat keterangan yang memastikan pelaku ODGJ," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, saat ini yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Bandung Barat. Setelah menjalani perawatan itu, yang bersangkutan akan dikembalikan ke rumahnya.
Rio menambahkan, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk penanganan setelah yang bersangkutan kembali ke lingkungannya. Apalagi, berdasarkan informasi dari Kepala Desa Lembang, terdapat sembilan ODGJ di wilayah itu.
"Jadi penanganan harus dilakukan agar tidak ada kejadian yang tak diinginkan," ujar dia.
Ihwal perbaikan Masjid Al Hidayah, Rio mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan MUI Kabupaten Garut untuk melakukan melakukan perbaikan atau pembangunan kembali. Diharapkan, masjid itu dapat kembali digunakan sebelum memasuki Ramadhan.
Sebelumnya, Masjid Al Hidayah yang terletak di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, mengalami kebakaran pada Ahad (22/1/2023) malam. Kebakaran itu diduga disebabkan oleh salah seorang warga yang mengalami gangguan jiwa.