REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan objek wisata air terjun buatan Bojongsari Kabupaten Indramayu. Ada sepuluh orang yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Kejari Indramayu melalui Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pun telah meningkatkan, status perkara tersebut menjadi penyidikan. Dugaan penyimpangan itu ditemukan dalam pembuatan prasarana tebing air terjun buatan Bojongsari tahap V, yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Proyek itu dilaksanakan sejak 26 Juni 2019 sampai dengan 21 Desember 2019 (180 hari kalender). Adapun nilai kontraknya mencapai Rp 14.520.170.500, dari pagu anggaran Rp 15.075.617.000.
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, menyebutkan, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut bermula dari adanya laporan hasil pemeriksaan BPK pada 2020 lalu. "Kami menemukan adanya dugaan penyimpangan," kata Ajie, Rabu (8/2/2023).
Adapun dugaan penyimpangan itu di antaranya terlihat pada realisasi pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan yang tidak tepat.
Dari sejumlah dugaan penyimpangan tersebut, pelaksanaan proyek itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejari Indramayu pun telah memeriksa sepuluh orang dari Disbudpar Kabupaten Indramayu, yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparra), maupun pihak terkait lainnya.
‘’Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggung jawab dan mengungkap berapa kerugian negara yang dialami,’’ tegas Ajie.
Ajie pun meminta, kepada pihak-pihak yang terkait dalam penyidikan perkara tipikor tersebut untuk bersikap kooperatif. ‘’Jangan sampai terkena penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,’’ pungkas Ajie.