Rabu 08 Feb 2023 18:19 WIB

Baru Usia 20-30 Tahun Sudah Kena Gangguan Saraf? Dokter Ungkap Biang Keladinya

Belakangan, makin banyak orang usia 20-30 tahun yang kena gangguan saraf.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Pria muda memegang kepalanya yang sakit (ilustrasi). Sakit kepala termasuk salah satu gangguan saraf yang jamak melanda kelompok usia produktif.
Foto: www.freepik.com.
Pria muda memegang kepalanya yang sakit (ilustrasi). Sakit kepala termasuk salah satu gangguan saraf yang jamak melanda kelompok usia produktif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gejala penyakit yang berkaitan dengan saraf sekarang makin sering menyerang kelompok yang berusia produktif. Banyak anak muda saat ini mengalami beberapa gejalanya, seperti sakit kepala, nyeri tengkuk, nyeri pinggang bawah, kesemutan, kebas, hingga strok yang disebabkan oleh gaya hidup dan pola kerja sehari-hari.

Dokter spesialis saraf sekaligus Captain Neuro Care di Kinik Pintar Zicky Yombana mengatakan saat ini profil pasien dengan gangguan saraf sudah bergeser ke usia produktif. Kebanyakan berusia 20 hingga 30 tahun ke atas.

Baca Juga

"Gejala yang muncul kerap kali tidak disadari sebagai gangguan syaraf dan dihubungkan dengan penyakit dalam atau penyakit otot dan tulang," kata Zicky dalam acara grand launching Neuro Care by Klinik Pintar, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Dr Zicky menyebut masih banyak pemahaman yang salah tentang gangguan saraf. Ini membuat penanganan pada pasien menjadi terlambat.

"Padahal, gangguan saraf memiliki spektrum yang sangat luas, mulai dari hal ringan seperti kesemutan, sakit kepala, hingga yang hal kronis seperti strok," ujarnya.

Dr Zicky juga meningatkan bahaya self diagnosis. Itu berisiko membuat penderita salah penanganan dan membuat kondisinya bertambah parah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement